Bismillaahi Rohmaani Rohiimi

The Widgipedia gallery requires Adobe Flash Player 7 or higher.
Sang Petualang Sejati
KEUTAMAAN WANITA yang PERNAH IKUT BERJIHAD

 
         Dari Umar rodhiyallohu 'anha bahwasannya beliau membagi pakaian bulu kepada para wanita Madinah, maka tinggalah sebuah pakaian bulu yang bagus. Maka berkatalah orang yang berada di sisi beliau: "Wahai Amirul Mukminin! Berikanlah pakaian bulu ini kepada putri Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam yang ada padamu – yang mereka maksudkan adalah Ummu Kultsum binti Ali –". Maka Umar berkata: "Ummu Salith lebih berhak dengan pakaian bulu ini! – dia adalah salah seorang wanita Anshor yang berbaiat kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam – Umar melanjutkan: "Sesungguhnya napasnya pernah tersenggal-senggal karena membawakan Qirbah (kantong air) bagi kami di hari perang Uhud." (HR. Al Bukhori).

- al marth: pakaian dari linen atau sutera.
- Ummu Salith adalah salah satu dari wanita yang berbaiat kepada nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan mengikuti perang Khoibar dan Hunain.

        Di dalam kitab Al Mughni hal (7440): Tidak boleh masuk bersama barisan kaum muslimin dari kalangan wanita ke dalam negeri musuh kecuali wanita yang sudah tua umurnya untuk membawakan air minum, merawat pasukan sebagaimana yang sudah dilaksanakan nabi shollallohu 'alaihi wa sallam.
       Ditanyakan kepada Al Auza'iy: "Apakah mereka berperang bersama para wanita di dalam barisan tentara?" Dia menjawab: "Tidak, kecuali para budak wanita."

 Keterlibatan wanita muslimah dan tugas mereka di medan jihad

عن الربيع بنت معوذ رضي الله عنها قالت: كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي القوم ونخدمهم ونرد الجرحى والقتلى إلى المدينة.رواه البخاري
"Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz rodhiyallohu 'anha berkata: "adalah kami berperang bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam (kami) memberikan minum bagi pasukan, melayani mereka dan mengembalikan orang yang terluka dan terbunuh ke Madinah." (HR. Al Bukhori)
  1. Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afro': bapaknya bersekutu di dalam pembunuhan Abu Jahal.
    Rubayyi' masih kecil berdasar dalil dari hadits yang diriwayatkan Ats Tsalatsah (Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i) bahwasannya pamannya Mu'adz bin Afro' mengutusnya dengan membawa sepinggan buah kurma ruthb lalu Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam menghadiahkannya kepada penduduk Bahrain. Pemberian hadiah dari penduduk Bahrain atau selainnya sesungguhnya tiada lain itu terjadi surat sesudah surat-menyurat (Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam) dengan para raja-raja pada tahun 7 M. dengan demmikian maka sungguh pmannya telah mengutusnya dengan kurma ruthb, yakni karena dia masih kecil, karena kalau dia sudah besar, pamannya tidak akan mengutusnya begitu saja sesudah turunnya ayat hijab pada tahun 6 M. 
             Dan pada hadits itu diperbolehkan sentuhan wanita bukan mahram kepada orang yang terluka dalam rangka mengobatinya. Karena tidak ada kelezatan di dalamnya, bahkan ada siksaan (hati) bagi yang menyentuh dan disentuh.
     Keterlibatan wanita di dalan jihad adalah adalah perkara yang diperintahkan syariat. Akan tetapi harus ada penjagaan terhadap persyarakatan syar'iy, seperti; adanya mahram, tidak terjadi ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan), aman dari fitnah, bukan wanita lagi cantik; menutup wajah dihadapan laki-laki atau pada urusan darurat yang tidak bisa ditangani laki-laki.
            Dan sungguh telah didapati keterlibatan wanita (dalam jihad) pada masa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam akan tetapi pada keadaan tertentu dan pada umumnya adalah wanita yang sudah tua – ya Alloh – kecuali Aisyah maka dia adalah keadaan yang khusus bagi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, maka memungkinkan bagi para wanita untuk terjun digaris belakang melaksanakan tugas dapur umum, merawat orang luka dan pekerjaan-pekerjaan wanita lainnya. adapun tugas sebagai pembuka pintu (dalam front) pada persoalan ini merupakan mafsadah (kerusakan) yang besar.

  2. Al Bukhori meriwayatkan dari Asma' binti Abi Bakar, dia berkata: Aku mempersiapkan bekal bagi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam di rumah Abu Bakar (bapakku) ketika Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkenan untuk hijroh ke Madinah. Dia (Asma') berkata: kami tidak mendapati pengikat bekal dan tempat minuman beliau, maka aku berkata kepada Abu Bakar: "Aku tidak mendapati sesuatu untuk mengikatnya kecual sabukku." Dia menjawab: "Sobeklah menjadi dua lalu ikatlah dengan yang satu itu untuk tempat minum dan yang lain untuk mengikat bekal." Maka aku kerjakan hal itu. Oleh karena itulah aku dinamai dengan "Dzatun nithoqoin". (HR. AL Bukhori).

  3. Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik: Bahwasannya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam pernah menemui Ummu Haram binti Milhan, lalu Ummu Haram menjamunya. Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shomit. Pada suatu hari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam datang lagi menemuinya lalu Ummu Haram menjamunya. Kemudian dia duduk sembari mencari kutu di kepala beliau, sementara itu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tertidur. Kemudian beliau terjaga sambil tertawa. Dia (Ummu Haram) berkata: aku bertanya: "apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rosululloh?" Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekelompok orang dari umatku – diperlihatkan kepadaku – mereka berperang di jalan Alloh melintasi tengah lautan sebagai raja-raja di atas singgasana atau seperti raja-raja di atas singgasana – dia ragu-ragu perkataan mana diantara keduanya – Ummu haram berkata: "Ya Rosululloh! Doakan kepada Alloh supaya menjadikan aku termasuk bagian dari mereka", lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mendoakannya. Kemudian beliau menyandarkan kepalanya dan tertidur lalu terbangun seraya tertawa. Ummu Haram berkata: " apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rosululloh?" Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekelompok orang dari umatku – diperlihatkan kepadaku – mereka berperang dijalan Alloh", - sebagaimana sabda beliau diawal -. Ummu Haram berkata: Aku berkata: "Ya Rosululloh! Doakan kepada Alloh supaya menjadikan aku termasuk bagian dari mereka". Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau termasuk kelompok yang pertama." Maka Ummu Haram binti Milhan berlayar mengarungi lautan di zaman Muawiyah, lalu dia dilemparkan oleh tunggangannya ketika hendak keluar dari kapal laut kemudian mati. (HR. Muslim).
    - ”di zaman Mu'awiyah"yakni: ketika Mu'awiyah menjadi panglima Angkatan laut di masa Kholifah Utsman bin Affan ra. dan dia (Ummu Haram) menemui syahadah pada tahun 28 H di Qubrush.
            Ummu Haram binti Milhan adalah saudara perempuan dari Ummu Sulaim (ibu dari Anas bin Malik). Dia adalah istri dari Ubadah bin Shomit sedangkan Ummu Sulaim istri dari Abu Tholhah, maka Ummu Haram adalah bibi dari Anas.
     Berkata An Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim: "Ulama sepakat bahwa Ummu Haram dan Ummu Sulaim termasuk mahram Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.
    Berkata Wahab: "Ummu Haram adalah salah seorang bibi Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dari susuan".
           Berkata Abu Umar; "Raja-raja diatas tahta", yaitu beliau melihat bahwasannya pasukan yang berperang di lautan itu (duduk) diatas singgasana di surga. Dan mimpi para nabi adalah wahyu."
           Muhammad bin Hassan berkata di dalam "As Sair" hal. 239: " Dan tidak sepantasnya bagi gadis-gadis muda juga keluar untuk berjihad di dalam barisan pasukan dan semisalnya. Adapun bagi wanita-wanita tua, tidak mengapa keluar bersama barisan untuk merawat orang yang terluka. Dan aku tidak suka jika mereka terlibat langsung dalam peperangan, karena para lelaki tidak membutuhkan peperangan yang dilakukan oleh para wanita. Maka janganlah mereka menyibukkan diri dengan hal itu diluar keadaan darurat, dan ketika terjadi keadaan yang darurat dengan adanya mobilisasi umum, maka tidak mengapa bagi wanita untuk turut berperang tanpa seizin orang tua (wali) atau suaminya".

  4. Muslim meriwayatkan, dari Ummu Athiyah rodhiyallohu 'anha dia berkata; "Aku berperang bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan. Aku mengurus kendaraan mereka lalu membuat makanan untuk mereka, dan aku merawat yang luka serta menjaga yang sakit". (HR. Muslim).
     Menurut hadits tersebut: boleh bagi wanita Ajnabiyah (bukan mahram) untuk mengobati laki-laki ajnabi karena keadaan darurat.
           Dan Imam Al Bukhori telah menulis satu bab (dalam kitab shohihnya) : "Bolehkan seorang laki-laki merawat wanita dan bolehkah seorang wanita merawat laki-laki?". "Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya para wanita itu tidak berperang dengan menggunakan anak panah akan tetapi mereka hanya diberi tugas tanpa menggunakan anak panah yang tajam. Dan makna "yurdhohu" : yaitu dibagikan kepada mereka suatu tugas, sebagaimana Ibnu Abbas menulis surat kepada kaum Khowarij Nejd: "Sungguh para wanita mengikuti peperangan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tetapi mereka tidak ikut berperang dengan anak panah, dan mereka diberikan suatu tugas kepada mereka."

  5. Asma' binti Yazid Al Anshoriyyah telah mengikuti peperangan Yarmuk bersama pasukan, maka dia telah membunuh tujuh orang Romawi dengan menggunakan tongkat tenda perlindungan. (HR. Sa'id bin Manshur di dalam Sunnahnya juz II no. 2787).

  6. Bahwasannya Abdulloh bin Qurth Al Azdiy menceritakan kepadanya (Sa'id), dia berkata: "Aku berperang melawan pasukan Romawi bersama Kholid bin Walid. Lalu aku lihat istri Kholid bin Walid dan istri para sahabatnya menyingsingkan kain untuk membawa air bagi muhajirin dengan bergerak secara pelan-pelan." (HR. Sa'id bin Manshur dalam Sunnahnya juz II no. 2788).
           Berkata Ibnu Qudamah: "Dan dimakruhkan masuknya para wanita-wanita muda ke dalam negeri musuh, karena sesungguhnya mereka bukanlah dari ahli perang dan sedikit manfaat dengan keberadaan mereka di dalamnya, karena memberi peluang kepada orang yang lemah mental dan pengecut untuk menguasai mereka dan tidak memberikan rasa aman dari apa yang didapatkan musuh terhadap mereka lalu musuh menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alloh terhadap para wanita itu." (Al Mughniy VIII/315).

Perhatian penting:
 Para fuqoha' menetapkan bahwa: "Boleh seorang panglima meminta untuk ditemani oleh istrinya bersama dia untuk kebutuhannya, dimana kebolehan membawa istri ini tidak diberikan kepada seluruh pasukan." (Kasyful Qona' III/62)
 Dan kami berpendapat – wallohu a'lam – sebagaimana kami merasakannya di Afghonistan – bahwa tidak hadirnya komandan di front pertempuran tidak sama dengan tidak hadirnya seorang mujahid (pasukan) di sana.

  • 7.  Dari Ummu Katsir – istri Hammam bin Al Harits an Nakhoiy – dia berkata: "Kami mengikuti perang Qodisiyyah dibawah pimpinan Sa'ad bersama suami-suami kami. Maka tatkala mereka mendatangi kami – sesudah selesai berurusan dengan orang banyak – kami mengikat kain-kain kami dan mengambil tongkat kemudian kami mendatangi orang-orang yang terbunuh (terluka). Terhadap orang-orang islam (yang terluka) kami memberikannya minum dan mengangkatnya. Adapun terhadap orang-orang musyrikin kami membunuhnya. Dan kami juga membawa anak-anak kecil, maka kami memalingkan mereka dari hal itu – yakni mengambil rampasan mereka – supaya mereka tidak menyingkap (melihat) aurot laki-laki."


0 Responses

Perhatian !!!

Dipersilahkan kepada siapa saja untuk memperbanyak atau menukil isi tulisan ini baik sebagian maupun secara keseluruhan dengan cara apapun, tanpa merobah isinya. Semoga Alloh memberi balasan kepada siapa saja yang membantu tersebarnya ilmu dien yang hanif ini. Jazakumulloh....